Cara Pembayaran E-Tilang IKOPIN :



1. Masuk ke menu Pembayaran

2. Pelanggar di minta untuk mengisi kolom yang tersedia yaitu Nama, NRP,
    No Polisi, dan No tilang. Jika sudah kemudian pilih NEXT

3. Kemudian Pelanggar mengisi kolom yang tersedia lagi dengan langkap Jenis Kendaraan,
    No STNK, kode palnggaran, Jenis pelanggaran, Jumlah denda, dan tanggal tertilang.
    Jika sudah pilih NEXT

4. Selanjutnya, akan ada kolom isiin lagi. Disini pelanggar diminta mengisi nama Bank,
    Nomor rekening, dan Nama pemilik bank untuk pembayaran E-Tilang nya.
    Jika sudah klik NEXT sekali lagi

5. Jika transaksi pembayaran E-Tilang anda berhasil, selanjutnya akan muncul tulisan
    "PROSES ANDA BERHASIL" lalu anda bisa cetak bukti pembayarannya pada
    pilihan 'cetk bukti' yang tersedia.